Mau berangkat ke Amerika, Zumi Zola 'palak' Kabid Bina Marga dan diberi USD 30.000



KharismaPoker Mantan Pelaksana tugas Kabid Bina Marga, Arfan mengaku pernah menyediakan USD 30 ribu untuk keberangkatan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola. Uang itu ditagih melalui orang kepercayaan Zumi yakni Asrul Pandapotan Sihotang.

Gubernur Jambi pada 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017. BandarQ
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar, Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 

Comments

Popular posts from this blog

5 Daerah ini Timses Jokowi Mengaku Sulit Kalahkan Prabowo

Cerita Dewasa – Sepotong Senja untuk Dini

Modus pelaku pencabulan anak korban gempa Palu, pura-pura antarkan korban pulang